latar belakang lung

Kerancuan lampu lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan

Jalan raya merupakan factor utama untuk menghubungkan suatu wilayah. Di Indonesia dengan jumlah masyarakatnya yang banyak, perlu kiranya untuk memperhatikan keamanan dan kenyamanan, agar tercipta suasana yang aman dan kondusif dalam berkendara. Pemerataan ekonomi yang kurang merata di Indonesia mengakibatkan pembagian masyarakat yang tidak merata juga.
Di pulau Jawa, mayoritas masyarakatnya lebih banyak dibandingkan dengan pulau yang lainnya, sehimgga kepadatan penduduk di pulau jawa tidak diragukan lagi. Penduduk akan banyak berpergian dengan kendaraan untuk menuju tempat yang diinginkannya. Tapi jika tempat yang dituju telah menjadi rutinitas yang dituju banyak orang maka akan muncul sebuah masalah, yaitu padatnya jalan raya.
Jalan raya yang padat akan banyak memungkinkan terjadinya kecelakaan. Dalam sehari di indonesia terjadi +- 988766 kecelakaan. Untuk mengantisipasi itu semua maka dibuatlah peraturan lalu lintas. Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009, lalu lintas didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. tetapi ada beberapa kesalahan dalam pengoprasian alat - alat lalu lintas yang ada, dan kali ini kami membahas tentang kesalahan yang terjadi pada beberapa lampu lalu lintas di kota malang.
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Tapi jika sampai terjadi kesalahan pada pengoprasian Lampu lalu lintas , hal ini akan membahayakan para pengguna jalan. Lampu lalu lintas yang salah pengoprasiannya harus ditindak tegas, jika dibiarkan akan terus menambah tingkat kecemasan pada pengguna jalan dan hasilnya akan semakin seringnya terjadi kecelakaan di jalan raya. Di kota malang banyak sekali lampu merah yang kurang tepat pengoprasiannya misalnya di perempatan ITN. Disitu sering sekali terjadi persimpangan dua kendaraan akibat pengoprasian lampu merah yang kurang tepat, jika terus dibiarkan pasti akan ada korban akaibat kesalahan pengoprasian lampu merah tersebut.
Atas dasar itu semualah kami membuat makalah ini. Kami berharap makalah ini bisa nemberikan kontribusi kepada semua pihak, khusunya kepada dinas perhubungan dan polisi lalu lintas. Yang mana mereka adalah orang - orang yang bertanggung jawab atas kesalah pengoprasian lampu merah tersebut. Dan yang pasti kami berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua., amiin

Lung aturen dan tambahono. Kamu kasi unsur psikologi…. ok

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar