faroid

Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu adalah:
1. Seperdua (1/2)
Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:
  1. Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
  3. Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
  4. Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
  5. Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)
2. Seperempat (1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
  1. Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)
3. Seperdelapan (1/8)
Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:
1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)
4. Sepertiga (1/3)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
  1. Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
  2. Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)
Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka
6. Seperenam (1/6)
Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:
1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)
2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang
3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung
7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk
ASHOBAH
Ashobah menurut bahasa berarti kerabat seseorang dari pihak ayah. Sedang menurut istilah faraidh adalah ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah dipastikan besar kecilnya yang telah disepakati oleh seluruh fuqoha. Menurut “Fiqih Sunnah” dinamakan ashobah karena mereka yang berhak atau semua peninggalan bila tidak didapatkan seorang pun di antara mereka (ashab al- Furudh). Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ibnu Abbas dari Nabi SAW, yaitu: “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nas dan apa yang tersisa, maka berilah pada ashobah laki-laki yang terdapat pada si mayit.”
Ashobah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Ashobah Nasabiyah
Yaitu kerabat yang terikat dalam hubungan nasab. Ashobah jenis ini terbagi kepada tiga golongan, yaitu:
  1. Ashobah Bin Nafsih, yaitu semua orang laki-laki yang nasabnya dengan si mayit tidak di selingi oleh perempuan, ketentuan ini dapat mengandung dua pengertian bahwa antara mereka dengan di mayit tidak ada perantara tetapi perantaranya bukan orang perempuan seperti cucu laki-laki, kakek dan saudara sekandung.
  2. Ashobah Bi Ghairih, yaitu perempuan yang bagiannya separuh (1/2) dalam keadaan sendirian dan dua pertiga (2/3) bila bersama dengan seorang saudara perempuan atau lebih, apabila terdapat seorang saudara laki-laki maka saat itu mereka semuanya ashobah.
Ashobah Bi Ghairih terbagai kepada 4 macam, yaitu:
1. Seorang anak perempuan atau lebih
2. Seorang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki
3. Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih
4. Seorang saudara perempuan seayah atau lebih
  1. Ashobah Ma’al Ghairih, yaitu setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashobah, yang termasuk golongan ini adalah:
1) Saudara perempuan kandung seorang atau lebih bila bersama dengan anak perempuan
2) Saudara perempuan seayah seorang atau lebih bila bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki
2. Ashobah Salabiyah
Yaitu kerabat menurut hukum disebabkan jasanya dalam membebaskan budak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS